Tolak Hak Perdata Anak, PPP Ajukan Uji Materi
Kamis, 22 Maret 2012 – 08:34 WIB
Selama ini, lanjut Mahfud, orang kawin siri dianggap melanggar hukum karena tak dicatatkan menurut undang-undang. Padahal kawin siri yang dilakukan sesuai ajaran agama masing-masing adalah sah. Dengan vonis MK, anak lahir dari kawin siri bukanlah anak tidak sah, tapi anak yang sah dan punya hak keperdataan yang bisa dituntut ke pengadilan. Asal, bisa dibuktikan punya hubungan darah. ’’Apakah ini melegalkan perzinaan" Jawabannya pasti tidak,’’ tegas dia.
Tapi, bukankah MK menyatakan anak lahir di luar nikah, termasuk anak hasil perzinaan, itu punya hubungan keperdataan dengan ayahnya? Menurut Mahfud, itu salah paham atas konsep hak keperdataan. Hubungan keperdataan itu tak selalu sama dengan hubungan nasab atau keturunan.
Hubungan keperdataan dari kawin siri bisa melahirkan hubungan nasab, tetapi hubungan keperdataan dari anak yang lahir karena perzinaan bukan hubungan nasab. Hak keperdataannya bisa hak-hak lain di luar hubungan nasab.
Misalnya, hak menuntut pembiayaan pendidikan, hak menuntut ganti rugi karena perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain seperti diatur Pasal 1365 KUH Perdata, menggugat karena ingkar janji, dan hak-hak lain yang bukan hak nasab, bukan hak waris, atau hak apapun yang menurut fikih bukan hak dalam pernikahan (munakahat).
JAKARTA-Halaqah Majelis Syariah DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merekomendasikan kepada umat Islam, khususnya jajaran pengurus dan simpatisan
BERITA TERKAIT
- Merespons Prabowo, Hasto Bicara Cita-Cita Bung Karno Merombak Sistem Internasional yang Anarkis
- Buku Senjata Api dan Tanggung Jawab Profesi Polri Ulas Tantangan Izin Penggunaan Senpi
- Gus Addin Galang Diaspora Ansor yang Tersebar di 20 Negara
- Sebanyak 8.142 Jiwa Terdampak Banjir dan Longsor di Aceh Selatan
- Persis Dukung Polri Bongkar TPPU Panji Gumilang
- Terobosan di Tengah Moratorium Menkeu, DPD RI Bangun Kantor Perwakilan Jatim di Surabaya