Tolak Jika BOS Dalam Bentuk Barang
Senin, 27 Desember 2010 – 22:43 WIB
Sementara itu, besaran dana yang akan diterima oleh masing-masing siswa adalah sebesar Rp 400 ribu per siswa per tahun untuk jenjang sekolah dasar (kota) dan sebesar Rp 397 ribu per siswa per tahun (kabupaten). Sedang untuk jenjang sekolah menengah pertama sebesar Rp575 ribu per siswa per tahun (kota) dan Rp 570 ribu per siswa per tahun (kabupaten). (cha/jpnn)
JAKARTA—Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh berharap, penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat dijadikan proses pembelajaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham
- Jadi PTS Terbaik se-Indonesia, Atma Jaya Jakarta Raih Kategori Lulusan Mudah dapat Kerja
- Promosi Doktor Universitas Trisakti, Ira Sudjono Raih Predikat Cum Laude