Gelora Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen, Ini Alasannya

Gelora Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen, Ini Alasannya
Sekjen Partai Gelora Mahfuz Sidik. Foto: dokumen jpnn.com/Ricardo

Hal itu diketahui dalam draf RUU Pemilu dan Pilkada yang menjadi Prolegnas 2021.

Ambang batas parlemen sendiri merupakan batas minimal suatu partai politik untuk diikutkan dalam penentuan kursi dan menempatkan wakilnya di parlemen. 

Selain itu, RUU Pemilu juga menyebutkan soal ambang batas perolehan suara bagi partai politik untuk mendapatkan kursi di DPRD provinsi sebesar empat persen.

Acuannya ialah perolehan suara untuk pemilu legislatif periode sebelumnya. (ast/jpnn)

Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik menilai kenaikan PT empat menjadi lima persen tidak tepat.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News