Gelora Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen, Ini Alasannya
Rabu, 27 Januari 2021 – 21:16 WIB

Sekjen Partai Gelora Mahfuz Sidik. Foto: dokumen jpnn.com/Ricardo
Hal itu diketahui dalam draf RUU Pemilu dan Pilkada yang menjadi Prolegnas 2021.
Ambang batas parlemen sendiri merupakan batas minimal suatu partai politik untuk diikutkan dalam penentuan kursi dan menempatkan wakilnya di parlemen.
Selain itu, RUU Pemilu juga menyebutkan soal ambang batas perolehan suara bagi partai politik untuk mendapatkan kursi di DPRD provinsi sebesar empat persen.
Acuannya ialah perolehan suara untuk pemilu legislatif periode sebelumnya. (ast/jpnn)
Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik menilai kenaikan PT empat menjadi lima persen tidak tepat.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Dukung Prabowo, Gelora Bekali Sukarelawan untuk Bantu Warga Palestina
- Paslon Cecep - Asep Memenangi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Tanggapi Perang Tarif Trump, Partai Gelora Dorong BPI Danantara Berinvestasi di AS
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka