Gelora Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen, Ini Alasannya
Rabu, 27 Januari 2021 – 21:16 WIB
Hal itu diketahui dalam draf RUU Pemilu dan Pilkada yang menjadi Prolegnas 2021.
Ambang batas parlemen sendiri merupakan batas minimal suatu partai politik untuk diikutkan dalam penentuan kursi dan menempatkan wakilnya di parlemen.
Selain itu, RUU Pemilu juga menyebutkan soal ambang batas perolehan suara bagi partai politik untuk mendapatkan kursi di DPRD provinsi sebesar empat persen.
Acuannya ialah perolehan suara untuk pemilu legislatif periode sebelumnya. (ast/jpnn)
Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik menilai kenaikan PT empat menjadi lima persen tidak tepat.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Pilgub DKI: Sri Mulyani, Risma, Andika Perkasa hingga Adi Wijaya Masuk Radar PDIP
- Frans Go: Komitmen Membangun NTT Tak Mesti Jadi Gubernur
- KPU DKI Buka Pendaftaran PPS untuk Pilgub, Butuh 801 Orang
- Persiapan Pilkada 2024, PPP Siap Berkolaborasi dengan Parpol Lain
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Buka Pendaftaran Pilkada DKI Jakarta, PKB Siap Memenangkan Calon Potensial