Tolak Laporan Kasus dari Munarman FPI, Polisi Tak Bisa Dituduh Diskriminatif

Tolak Laporan Kasus dari Munarman FPI, Polisi Tak Bisa Dituduh Diskriminatif
Sekretaris Umum FPI Munarman di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

Anggota Ombudsman Adrianus Eliasta Meliala mengatakan saling lapor terjadi dalam fase penyelidikan, di mana faktor bukti awal sebagai pembentuk unsur menjadi penting.

"Polisi tentu akan mencari bukti awal pada fase yang masih cair itu," ujar Adrianus.

Ketika pelapor pertama sudah menyertakan bukti dalam laporan atau polisi sudah memiliki bukti awal yang relevan, tentu mempercepat keputusan polisi untuk menerima atau menolak laporan balik. Dalam konteks ini, Adrianus menduga polisi telah memiliki bukti awal bahwa laskar FPI memiliki senjata saat baku tembak dengan polisi.

"Tidak hanya itu, kepolisian kelihatannya juga sudah bersiap ke penyidikan. Sebaliknya, Munarman kemungkinan datang dengan "polos" saja alias tidak ada hal yang mendukung klaimnya. Jika begitu, tuduhan polisi tidak diskriminatif sulit diterima," tegasnya.

Tudingan polisi diskriminatif dilontarkan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Menurut Fadli, seharusnya polisi tidak menolak laporan dari masyarakat. Sebab, polisi bertugas untuk mengayomi seluruh masyarakat tanpa terkecuali. (flo/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Munarman FPI melaporkan balik Zainal Arifin serta seseorang bernama Muhammad Rofii Mukhlis terkait dugaan pencemaran nama baik.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News