Tolak Lembaga Baru Urus Sertifikasi Halal

Tolak Lembaga Baru Urus Sertifikasi Halal
Tolak Lembaga Baru Urus Sertifikasi Halal
Untuk diketahui, ada tiga alternatif kelembagaan yang direkomendasikan Komisi VIII DPR. Yaitu LPNK yang memiliki perwakilan di daerah, lembaga jaminan produk halal (LJPH) independen yang memiliki perwakilan di daerah atau LJPH sebagai unit kerja dari Kementerian Agama.  

"LPNK dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintah yang bersifat spesifik dan belum atau tidak dilaksanakan kementerian. Nah, untuk jaminan produk halal merupakan urusan yang harus dilaksanakan Kementerian Agama, yang memiliki jaringan," tuturnya.     Ismadi menyarankan agar RUU JPH tidak mengamanatkan pembentukan lembaga baru, tetapi diserahkan saja kepada presiden. (esy/jpnn)


JAKARTA--DPR RI diminta tidak menambah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) baru lagi. Ini menanggapi keinginan legislator Senayan agar dibentuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News