Tolak Lembaga Baru Urus Sertifikasi Halal
Kamis, 10 Maret 2011 – 22:22 WIB
![Tolak Lembaga Baru Urus Sertifikasi Halal](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Tolak Lembaga Baru Urus Sertifikasi Halal
Untuk diketahui, ada tiga alternatif kelembagaan yang direkomendasikan Komisi VIII DPR. Yaitu LPNK yang memiliki perwakilan di daerah, lembaga jaminan produk halal (LJPH) independen yang memiliki perwakilan di daerah atau LJPH sebagai unit kerja dari Kementerian Agama.
Baca Juga:
"LPNK dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintah yang bersifat spesifik dan belum atau tidak dilaksanakan kementerian. Nah, untuk jaminan produk halal merupakan urusan yang harus dilaksanakan Kementerian Agama, yang memiliki jaringan," tuturnya. Ismadi menyarankan agar RUU JPH tidak mengamanatkan pembentukan lembaga baru, tetapi diserahkan saja kepada presiden. (esy/jpnn)
JAKARTA--DPR RI diminta tidak menambah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) baru lagi. Ini menanggapi keinginan legislator Senayan agar dibentuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dor, Dor, Dor, Pasukan TNI Tembak 1 OPM dan 1 Desertir
- Sekjen KLHK: Masyarakat jadi Aktor Penting Pengelolaan Hutan yang Produktif dan Berkelanjutan
- Ini Sederet Capaian Kinerja & Penghargaan Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni, Keren
- Berbaur dengan Masyarakat, Presiden Jokowi dan Penjabat Gubernur Jateng Salat Iduladha di Semarang
- Larangan Potong Hewan Kurban di Masjid, RPH Kota Bandung Kebanjiran Orderan
- IdulAdha 2024, Polda Riau Salurkan 52 Hewan Kurban