Tolak MKH Dari DPR, UU MK Diuji Materi
Jumat, 29 Juli 2011 – 13:51 WIB
Masih kata Saldi, para pemohon juga mempersoalkan larangan MK yang tidak boleh membuat putusan Ultra Petita. Menurutnya, hal itu keliru karena ultra petita bagian dari proses peradilan MK. "Kalau hakim dilarang melakukan ultra petita nanti hakim konstitusi akan menjadi corong pembuat undang-undang saja, tidak bisa mencari atau memutuskan keadilan substantif," jelasnya.
Baca Juga:
Ditegaskan Saldi, dalam uji UU ini, pihaknya hanya mempermasalahkan materinya, meskipun kata Saldi dari segi format ada yang aneh juga dalam UU tersebut. "Misalnya anda bisa lihat ada penjelasan yang masuk ke batang tubuh. Tapi kami tidak persoalkan itulah. yang penting jauh kepada substansinya, terutama yang berpotensi merusak MK sebagai kekuatan hukum yang independen," tandas Saldi. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Tujuh pakar hukum mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah