Tolak MKH Dari DPR, UU MK Diuji Materi

Tolak MKH Dari DPR, UU MK Diuji Materi
Tolak MKH Dari DPR, UU MK Diuji Materi
Masih kata Saldi, para pemohon juga mempersoalkan larangan MK yang tidak boleh membuat putusan Ultra Petita. Menurutnya, hal itu keliru karena ultra petita bagian dari proses peradilan MK. "Kalau hakim dilarang melakukan ultra petita nanti hakim konstitusi akan menjadi corong pembuat undang-undang saja, tidak bisa mencari atau memutuskan keadilan substantif," jelasnya.

Ditegaskan Saldi, dalam uji UU ini, pihaknya hanya mempermasalahkan materinya, meskipun kata Saldi  dari segi format ada yang aneh juga dalam UU tersebut. "Misalnya anda bisa lihat ada penjelasan yang masuk ke batang tubuh. Tapi kami tidak persoalkan itulah. yang penting jauh kepada substansinya, terutama yang berpotensi merusak MK sebagai kekuatan hukum yang independen," tandas Saldi. (kyd/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Hanya 2 Ribu TKW Yang Diurus

JAKARTA - Tujuh pakar hukum mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News