Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Buruh Siap Mogok Nasional

Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Buruh Siap Mogok Nasional
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kami berkeyakinan, karena semua pasal itu bertentangan dengan putusan MK sebelumnya. Juga Hakim Arief Hidayat dan Anwar Usman sebelumnya telah mengatakan, bahwa terhadap pasal upah murah dan outsourcing patut dipertimbangkan, dan tidak berlaku pada uji formil sebelumnya," katanya.

"Hal yang paling penting ialah isi yang terkandung dalam Omnibus Law Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 tentang kehidupan yang layak. Bagaimana bisa masyarakat hidup layak kalau upah murah, outsourcing seumur hidup," tutur Said Iqbal.

Dia menegaskan jika tuntutan ini tidak dipenuhi, buruh siap melakukan mogok nasional dengan melibatkan lima juta buruh dari lebih seratus ribu pabrik. (mcr8/jpnn)

Partai Buruh dan berbagai organisasi serikat buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News