Tolak Penahanan, Sekjen FUI Siapkan Upaya Praperadilan

Tolak Penahanan, Sekjen FUI Siapkan Upaya Praperadilan
Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammah Alkhattah dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2). Foto: M Amjad/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath yang kini menjadi tahanan Polda Metro Jaya karena menjadi tersangka makar bakal menggugat ke pengadilan.

Pemilik nama asli Muhammad Gatot Saptono itu pun berencana mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangka yang disandangnya.

Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan menyatakan, Al Khaththath menolak status tersangka makar dan langkah penahanan. "Punya hak untuk praperadilan. Yang jelas beliau menolak untuk ditahan dan ditangkap," ujar Michdan saat dikonfirmasi, Sabtu (1/4).

Hanya saja, sampai saat ini Michdan belum bisa memastikan kapan gugatan praperadilan itu didaftarkan. Sebab, semua kuasa hukum Al Khaththath akan bertemu terlebih dahulu untuk membahasnya.

"Kami akan bahas di rapat dulu. Nanti keputusannya oleh tim. Kami upayakan penangguhan penahan dulu," tambah dia.

Seperti diketahui, polisi menangkap Al Khaththath jelang Aksi 313 pada Jumat (31/3) dini hari. Penggerak Aksi 313 itu diduga berupaya makar dengan berencana menggerakkan massa untuk menduduki gedung MPR/MPR guna mengganti pemerintahan.

Selain Al Khaththath, ada juga empat orang lainnya. Kini mereka ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.(elf/JPG)


Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath yang kini menjadi tahanan Polda Metro Jaya karena menjadi tersangka makar bakal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News