Sekjen FUI Ditahan, Ini Kata Praktisi dan Politikus....

Sekjen FUI Ditahan, Ini Kata Praktisi dan Politikus....
Muhammad Al Khaththath. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penangkapan dan penahanan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath serta empat orang lainnya terkait dugaan pemufakatan makar, sempat menimbulkan kontroversi.

Kelima orang tersebut berstatus tersangka dan ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok. Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin menilai, sepanjang penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya sesuai prosedur, maka tidak perlu diributkan.

“Saya pikir jika penangkapan (Al Khaththath) oleh pihak kepolisian sesuai prosedur, menurut KUHAP dan aturan baku lainnya, maka tidak menjadi sebuah persoalan yang harus diributkan,” ujar Zakir di Jakarta, Sabtu (1/4).

Hanya saja, lanjutnya, karena momentum penangkapan secara kebetulan hampir bersamaan dengan Aksi 313, sehingga muncul persepsi yang berbeda. “Tapi ya harus seperti itu biar pandangan publik berimbang,” kata Zakir.

Menyoal penahanan kelima tersangka, Zakir yang juga Sekjen Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) itu menyerahkan sepenuhnya pada polisi.

“Penahanan adalah kewenangan penyidik yang memeriksa suatu perkara pidana, menurut KUHAP Pasal 21 dijelaskan bahwa penahanan dapat dilakukan berdasarkan alasan objektif dan subjektif,” sambungnya.

Namun demikian, tambah Zakir, guna kepentingan penyidikan, biasanya penyidik melakukan penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi peristiwa yang sama.

Sementara itu Ketua DPR Setya Novanto menyerahkan penanganan kasus dugaan pemufakatan makar kepada aparat kepolisian. "Percayakan kepada pihak pemerintah dalam hal ini Polri yang menangani,” kata Novanto, Jumat (31/3).

Penangkapan dan penahanan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath serta empat orang lainnya terkait dugaan pemufakatan makar, sempat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News