Tolak Pengganti Rp 1,5 M, Bos Warteg Pilih Gugat Kementerian PUPR

Tolak Pengganti Rp 1,5 M, Bos Warteg Pilih Gugat Kementerian PUPR
Rumah mewah milik Samawi di Desa Sidakaton, Dukuhturi, Tegal yang masih belum dirobohkan meski bakal terkena proyek tol Pejagan-Pemalang. Foto: Radar Tegal/JPG

Makmuri mengatakan, seluruh bidang tanah terdampak proyek jalan tol Pejagan-Pemalang di Kecamatan Dukuhturi sudah dibebaskan dan dibayarkan ganti -ruginya. Di kecamatan itu,  tanah yang harus dibebaskan ada di tiga desa. Taitu Sidakaton, Ketanggungan, dan Kupu.

”Semua sudah dibayar, tinggal milik Samawi yang belum,” ucapnya.

Sementara saat rumah Samawi didatangi sejumlah awak media, kondisinya terlihat kosong. Menurut sejumlah warga setempat, Samawi lebih sering berada di Jakarta.

”Rumah itu memang satu-satunya yang belum dibebaskan. Katanya karena belum sepakat harganya,” kata salah seorang warga‎ setempat yang enggan disebutkan namanya.(yer/fat/zul/jpg/ara/jpnn)


TEGAL - Samawi (40), warga Desa Sidakaton Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal menggugat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pasalnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News