Tolak Pengganti Rp 1,5 M, Bos Warteg Pilih Gugat Kementerian PUPR
Senin, 03 Oktober 2016 – 10:10 WIB
Makmuri mengatakan, seluruh bidang tanah terdampak proyek jalan tol Pejagan-Pemalang di Kecamatan Dukuhturi sudah dibebaskan dan dibayarkan ganti -ruginya. Di kecamatan itu, tanah yang harus dibebaskan ada di tiga desa. Taitu Sidakaton, Ketanggungan, dan Kupu.
”Semua sudah dibayar, tinggal milik Samawi yang belum,” ucapnya.
Sementara saat rumah Samawi didatangi sejumlah awak media, kondisinya terlihat kosong. Menurut sejumlah warga setempat, Samawi lebih sering berada di Jakarta.
”Rumah itu memang satu-satunya yang belum dibebaskan. Katanya karena belum sepakat harganya,” kata salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.(yer/fat/zul/jpg/ara/jpnn)
TEGAL - Samawi (40), warga Desa Sidakaton Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal menggugat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri