Tolak Proses Boediono, Abraham Dinilai Tak Tahu UU

Tolak Proses Boediono, Abraham Dinilai Tak Tahu UU
Tolak Proses Boediono, Abraham Dinilai Tak Tahu UU
“Termasuk presiden dan wakil presiden harus tunduk dan sama di hadapan hukum karena hakikatnya mereka adalah warga negara. Jadi tidak ada warga negara istimewa di hadapan hukum. Jika mereka bersalah maka harus siap diproses secara hukum dan diadili,” ujar Almuzzammil.

Ia pun mengingatkan KPK tentang Pasal 7A UUD 1945 yang menyebiut Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela.

Menurutnya, proses hukumnya terkait tindak pidana korupsi harus dijalankan oleh KPK dan Pengadilan Tipikor. “Jika bersalah maka DPR bisa melanjutkan proses impeachment. Dalam proses ini yang berwenang hanya tiga lembaga negara yaitu DPR, MK, dan MPR,” terangnya. (fas/jpnn)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Almuzzammil Yusuf menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang melakukan proses hukum terhadap semua


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News