Tolak Rekonvensi Ivan, Bahagia Bisa Bertemu Anak

Tolak Rekonvensi Ivan, Bahagia Bisa Bertemu Anak
Venna Melinda. Foto: Dok/JPNN
Sedangkan mengenai adanya perjanjian pra nikah, baik Ivan maupun kuasa hukumnya mengaku tak terpengaruh. Muhammad Milano, kuasa hukum Ivan Fadilla menilai surat perjanjian pra pernikahan kliennya dengan Venna Melinda multi tafsir. Di dalam surat itu disebutkan bahwa harta yang dimiliki Venna, baik sebelum ataupun sesudah menikah tetap menjadi miliknya. "Apakah dengan perjanjian itu sudah pasti semua milik Mbak Venna" Karena bahasanya itu diperoleh dan siapa yang peroleh. Bisa saja diperoleh dari Ivan," tuturnya.

Milano menganggap penggunaan surat tersebut tidak mendasar untuk digunakan sebagai bahan penolakan sita marital yang diajukan kliennya. Apalagi, dalam gugatan cerainya Venna tak pernah menuntut pengasuhan anak dan persoalan harta.

"Replik dari Mbak Venna sangat bertolak belakang dengan gugatan sebelumnya. Misalnya tadinya tidak minta hak asuh anak sekarang jadi minta. Harta juga kemudian dipersoalkan," tambahnya. Sidang selanjutnya akan digelar pada 13 Mei 2013 dengan agenda pembacaan duplik dari pihak Ivan. (dew)

SIDANG perceraian antara Venna Melinda dengan Ivan Fadilla kembali dilanjutkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, kemarin. Dalam sidang kali ini,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News