Tolak RUU Penyiaran: Wartawan Bakar Dupa, Merusak Kamera, Segel Gedung DPRD Jateng

Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jateng Teguh Hadi Prayitno mengungkap pasal-pasal kontroversi dapat mengancam kebebasan demokrasi dan berekspresi.
Menurutnya, pemerintah seolah mengkhianati semangat demokrasi yang sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) Pers Nomor 40 tahun 1999.
"Kami meminta agar pembahasan RUU Penyiaran melibatkan Dewan Pers dan organisasi-organisasi pers yang sejalan dengan semangat menjaga reformasi dan demokrasi," tuturnya.
Senada, Zaenal Petir, perwakilan PWI Jateng, berpendapat berita investigasi sebagai mahkota wartawan tidak boleh dihalangi dengan alasan apa pun.
Menurutnya, berita investigasi bagian dari wujud kemerdekaan pers dan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.
"Maka berita investigasi harus dijaga, dirawat untuk menjamin kemerdekaan pers. Terpenting harus ditopang oleh verifikasi yang kuat sehingga memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas," ujarnya. (mcr5/jpnn)
Pasal-pasal kontroversi yang sedang digodok dalam RUU Penyiaran tak selaras dengan semangat reformasi.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
- Jurnalis Masih Hadapi Kerentanan Kerja di Tengah Perayaan May Day 2025
- Perkenalkan Profil Perusahaan, PLN IP UBH Gelar Casual Meeting Bersama Wartawan
- Wartawan Diminta Keluar Saat Prabowo Sambutan di Acara Danantara, Ada Apa Ini? Hmm
- Iwakum dan Ronny Talapessy Law Firm Jalin Kerja Sama Perlindungan Hukum untuk Wartawan
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Kecam Kekerasan Aparat, Jurnalis Gelar Aksi Kamisan di Depan Polda Jateng