Tolak RUU Sisdiknas, Guru Honorer & Swasta Siap Gabung Demo Buruh 6 September

Oleh sebab itu, terang Didi, karena status karyawan kontrak dan outsourcing berpotensi seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka hilang.
Begitu juga hak cuti hilang, hak upah atas cuti hilang. Cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan terancam hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang.
"Begitu pun dengan cuti panjang dan hak cuti panjang, juga berpotensi hilang," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan guru-guru non-ASN mengacu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas saja belum merasakan manfaatnya, apalagi dengan menggunakan UU Cipta Kerja Omnibuslaw yang kontroversial itu.
"UU Omnibuslaw saja ditolak oleh FPTHSI bersama afiliasi serikat pekerja lainnya dalam organisasi Konfederasi Pekerja Serikat Indonesia (KSPI ), apalagi RUU Sisdiknas dikaitkan, maka wajar para guru menolak RUU tersebut," tegas Didi Suprijadi. (esy/jpnn)
Guru honorer dan swasta secara tegas menolak RUU Sisdiknas, siap bergabung dengan demo buruh 6 September 2022 tolak kenaikan harga BBM.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- Penyebab Utama Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Ketum PGRI: Tolong, Pak Mendikdasmen, Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada di RUU Sisdiknas
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan