Tolak Usulan Tim Prabowo-Sandi, Hakim MK Jamin Keamanan Saksi di Sidang

"Sementara jelas-jelas LPSK di dalam sistem kerjanya mereka berdasarkan Undang-Undang."
Peraturan yang menjadi landasan lingkup kerja LPSK sendiri, sebut Suhartoyo, tidak membolehkan atau memang terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana.
Meski demikian, hakim konstitusi itu sepakat, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, semua warga negara yang menjadi saksi dari suatu kasus berhak untuk mendapatkan perlindungan.
"Tapi tidak dalam posisi kemudian MK dihadapkan harus memberi perintah kepada LPSK karena ketika kemudian MK memerintahkan kepada LPSK sementara landasan hukumnya tidak ada, justru nanti dari kajian-kajian landasan yuridisnya banyak dipertanyakan.
"Tapi kalau dalam soal setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dalam keadaan tidak aman atau ancaman, saya kira ada lembaga yang berwenang untuk itu," papar mantan hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar ini.

Ia lalu menerangkan, MK bisa menjamin keamanan saksi ketika mereka sudah berada di lingkungan persidangan.
"Kalau Mahkamah barangkali hanya sampai pada bisa memberi jaminan keamanan ketika yang bersangkutan sudah ada di ruang sidang ini, atau paling tidak ketika sudah hadir di persidangan di sekitar Mahkamah."
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya
- Dunia Hari Ini: PM Terpilih Kanada Minta Waspadai Ancaman AS
- Dunia Hari Ini: Sebuah Mobil Tabrak Festival di Kanada, 11 Orang Tewas
- Dunia Hari Ini: Siswa SMA Prancis Ditangkap Setelah Menikam Teman Sekelasnya