Tolong Dicatat! Polri tak Akan Keluarkan Izin Keramaian Selama Tahapan Pilkada
Hal itu diputuskan di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan pemerintah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Namun, DPR RI memberi beberapa catatan penting. Yakni melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak atau kerumunan.
BACA JUGA: Urus Surat Tanah, Malah Dimintai Lahan Setengah Hektare, Nenek Normi Tak Kuasa Menahan Tangis
“Seperti rapat umum, konser, arak-arakan dan lain-lain,” ujar Ahmad Doli saat membacakan kesimpulan RDP itu. (ast/jpnn)
Polri tidak ingin mengambil risiko atas potensi penularan Covid-19. Izin keramaian selama tahapan Pilkada 2020 tidak akan dikeluarkan Korps Bhayangkara.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI