Tolong Dicatat! Polri tak Akan Keluarkan Izin Keramaian Selama Tahapan Pilkada
Hal itu diputuskan di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan pemerintah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Namun, DPR RI memberi beberapa catatan penting. Yakni melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak atau kerumunan.
BACA JUGA: Urus Surat Tanah, Malah Dimintai Lahan Setengah Hektare, Nenek Normi Tak Kuasa Menahan Tangis
“Seperti rapat umum, konser, arak-arakan dan lain-lain,” ujar Ahmad Doli saat membacakan kesimpulan RDP itu. (ast/jpnn)
Polri tidak ingin mengambil risiko atas potensi penularan Covid-19. Izin keramaian selama tahapan Pilkada 2020 tidak akan dikeluarkan Korps Bhayangkara.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- Pilgub Banten 2024: Dimyati Natakusumah Mendaftar di 4 Parpol Termasuk PDIP
- 500 Warga Kubu Raya Mendaftar Sebagai Calon Anggota Polri
- Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub dari PKB
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- AKBP Riza: Waspadai Oknum yang Menjanjikan Kelulusan Anggota Polri