Tolong Pak Zulkifli Sebutkan 5 Fraksi yang Setuju LGBT

Tolong Pak Zulkifli Sebutkan 5 Fraksi yang Setuju LGBT
Zulkifli Hasan. Foto: Humas MPR

Dia menjelaskan, tentang pembahasan di Panja R-KUHP tersebut. Pembahasan LGBT ada dalam R (Revisi)-KUHP Buku II yang berisi pasal-pasal tindak pidana. Dalam pembahasan fraksi yang hadir sepakat menggolongkan LGBT sebagai perbuatan cabul.

Semula, lanjut Arsul, dalam konsep RKUHP bersama pemerintah, perbuatan cabul dalam LGBT hanya terhadap kelompok usia 18 tahun ke bawah atau anak-anak. Namun, dua fraksi yakni, PPP dan PKS meminta agar defenisi LGBT sebagai perbautan cabul diperluas cakupannya.

Akhirnya R-KUHP Buku II ditambah dengan satu ayat baru yang menegaskan perilaku LGBT dianggap cabul dalam kelompok usia 18 tahun ke atas atau dewasa. Hukumannya, kata Arsul, sama yakni, sembilan tahun penjara. Hukuman pidana tersebut bisa diterapkan terhadap pelaku LGBT yang melakukan kegiatan cabulnya dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan, dan dilakukan ditempat umum atau juga dipublikasikan.

Akan tetapi, terang Arsul, partainya masih ingin memperluas lagi. Fraksi Partai Kabah itu menghendaki agar perbuatan cabul LGBT dikategorikan sebagaimana perbuatan dalam pasal zina. 

Sementara politikus Partai Gerindra dan juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mujahid menyatakan, partainya bingung dengan pernyataan Ketum PAN Zulkifli Hasan, bahwa ada lima fraksi di parlemen yang menyetujui LGBT. "Kami tidak paham dengan pernyataan Zulkifli Hasan," ujarnya.

Yang jelas, kata Sodik, Gerindra tegas menolak praktik LGBT dan setuju kalau ada unsur pidana, seperti yang dirapatkan dalam tim khusus tersebut. Maka, sikap partai besutan Prabowo Subianto itu sangat menentang keras dengan pernikahan sejenis, seperti yang diinginkan sejumlah pihak dalam masalah LGBT itu. "Ya sikap Gerindra jelas, tolak LGBT dalam pernikahan sejenis," tandasnya.

Anggota Fraksi Nasdem DPR RI Choirul Muna mengatakan, fraksinya juga dengan tegas menolak LGBT. NasDem tak merestui LGBT lantaran bertentangan dengan landasan negara yaitu, UU 1945 dan Pancasila.

"LGBT itu bertentangan dengan Undang-undang dan Pancasila pada sila pertama yakni, Ketuhanan Yang Maha Esa.Tidak ada agama manapun yang tidak menentang LGBT. Tidak hanya Islam," tegasnya.

Pernyataan Zulkifli Hasan soal lima fraksi di parlemen yang menyetujui LGBT membuat Wakil Rakyat di Senayan kebakaran jenggot.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News