Tommy Menangkan Gugatan atas Garuda
Rabu, 25 Mei 2011 – 07:07 WIB
Selain membayar ganti rugi materiil dan imateriil, majelis juga menghukum tergugat agar meminta maaf yang harus dimuat dalam majalah Garuda selama tiga bulan berturut-turut dalam ukuran minimal satu halaman.
Kuasa hukum Tommy, Ferry Firman Nurwahyu menyatakan puas atas putusan hakim. Menurut dia, hal yang membuat pihaknya memenangkan perkara ini karena Garuda pernah memberikan surat permintaan maaf sebanyak dua kali sedangkan dari IMM satu kali.
"Itu yang membuat telak gugatan kami dikabulkan. Itu berarti ada pengakuan dari mereka (Garuda dan IMM), dan itu merupakan hal yang paling fatal. Itu fakta yang tidak terbantahkan, karena merupakan pengakuan dari prinsipal yaitu Garuda dan IMM" kata Ferri.
Vice President Corporate Communication Garuda Indonesia, Pujobroto enggan berkomentar mengenai dimenangkannya gugatan Tommy Soeharto di PN Jaksel. Manajemen Garuda Indonesia dan pihak-pihak tergugat lainnya akan melakukan pembahasan dengan kuasa hukum. "Kita akan bahas dulu," "katanya melalui pesan pendek. (wir/nw)
JAKARTA - Putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto memenangkan gugatan terhadap PT Garuda Indonesia dan PT
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi