Tong, Enam Kali Masuk Penjara, Gak Capek?
Rabu, 22 Februari 2017 – 06:48 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 unit motor, 1 lembar STNK, 2 bungkus rokok, 2 tas dan 2 buah handphone.
Total kerugian berjumlah Rp 3 juta. Akibat tindakannya, tersangka dikenai pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(end/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi