Top, Kini Alokasi Lahan Baru Harus Melalui Sistem Lelang

Top, Kini Alokasi Lahan Baru Harus Melalui Sistem Lelang
Ilustrasi. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam telah menetapkan aturan main dalam pengalokasian lahan baru.

Melalui Peraturan Kepala (Perka) Nomor 11 Tahun 2017 pada bulan ini, alokasi lahan baru harus melalui mekanisme lelang.

"Alokasi lahan baru harus melalui lelang. Jadi tidak ada lagi main-main orang dalam," kata Deputi III BP Batam, Eko Santoso Budianto, Kamis (29/6).

Meskipun aturan main tentang mekanisme lelang telah ditetapkan, Eko pesimis cara ini akan berhasil.

Alasannya adalah tanah yang mau dialokasikan hanya tersisa sekitar 800 hektar dan itupun tersebar tidak merata. Bahkan lokasinya pun sangat tidak strategis.

"Siapa yang mau lahan di dekat jurang," katanya.

Kerjasama sistem lelang memungkinkan bagi masyarakat dari berbagai kalangan untuk mengikutinya.

Sebelum mengalokasikannya, BP Batam akan terlebih dahulu memberikan status yang jelas kepada lahannya. Dimulai dari penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL)-nya dari BPN, tata ruang yang jelas dan lainnya.

Badan Pengusahaan (BP) Batam telah menetapkan aturan main dalam pengalokasian lahan baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News