Top, Kini Alokasi Lahan Baru Harus Melalui Sistem Lelang

Top, Kini Alokasi Lahan Baru Harus Melalui Sistem Lelang
Ilustrasi. Foto: batampos/jpg

Cara mengikuti lelang online nanti adalah dengan mengakses website BP Batam yang berisi peta alokasi lahan di kota Batam.

Pemohon dapat melihat lokasi mana saja yang belum dialokasikan dan lokasi mana yang sudah dialokasikan sehingga tidak akan lagi terjadi kekeliruan dan tumpang tindih lahan.

Selain pengaturan tentang mekanisme lelang lahan, Perka 22 juga mengatur tentang penghapusan kebijakan lama.

Kebijakan lama yang dianggap menghambat seperti izin prinsip, pencadangan lahan dan pembayaran UWTO secara cicilan akan ditiadakan.

"Tak ada lagi izin prinsip, pencadangan lahan, semuanya dulu sebenarnya tak ada tapi diada-adain," tegasnya.

Eko meyakini dengan penerapan mekanisme alokasi lahan melalui lelang maka tidak akan ada lagi lahan yang ditelantarkan oleh penyewanya. Karena BP Batam akan terus memantau pembangunan lahan yang telah dialokasikan lewat sistem lelang.

"Ini untuk mengantisipasi lahan-lahan tidur," imbuhnya.

Sedangkan akademisi dari Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah), Rafki Rasyid mengapresiasi langkah BP Batam dalam menerapkan sistem online.

Badan Pengusahaan (BP) Batam telah menetapkan aturan main dalam pengalokasian lahan baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News