Top! KKP Gagalkan Penyeludupan Bibit Lobster ke Singapura

Top! KKP Gagalkan Penyeludupan Bibit Lobster ke Singapura
Benih Lobster. Foto: ilustrasi dokumen JPNN

jpnn.com, BATAM - Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) menggagalkan penyeludupan bibit lobster dari Batam menuju Singapura di Pelabuhan Internasional Sekupang, Senin (11/9) pagi.

Penangkapan berawal ketika anggota kepolisian melakukan patroli rutin di ruang bagasi, dan mendapati satu koper bewarna biru berisi 19 paket baby lobster dengan jumlah mencapai 3.500 ekor baby lobster.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan setelah memeriksa tas, polisi langsung bergerak cepat untuk menemukan pemiliki tas yang bernama Khaerul Lukman.

Dari pengakuan pelaku, bibit lobster berasal dari Jambi dan akan dibawa ke Singapura. Atas perbuatan pelaku negara mengalami kerugian mencapai Rp 260 juta.

Pelaku terbukti melanggar pasal 88 UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan serta Permen Kelautan dan Perikanan nomor 56/Permen-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan pengeluaran lobster, kepiting dan ranjungan.

Sementara itu, Kepala Stasiun Karantina Ikan Kelas I Hang Nadim Batam, Ashari Syarief mengatakan bibit lobster akan dilepaskan di Pulau Manis karena cocok untuk ekosistem lobster.

"Sekarang kondisi lobsternya masih tidak sadar atau dibuat pingsan karena memang sesuai standar pengiriman,jadi kita harus segera lepas ke alam," jelasnya.

Dia mengungkapkan selama periode tahun 2017 sudah ada tiga kasus penyelundupan bibit lobster ke luar negeri. Dua kasus kita tangkap tersangkanya di Batam, sedangkan bibitnya di bandara daerah asal.

Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) menggagalkan penyeludupan bibit lobster dari Batam menuju Singapura di Pelabuhan Internasional Sekupang, Senin (11/9) pagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News