Top! Polisi Ungkap Kasus Perampokan Alfamart, Empat Pelaku Dibekuk

Top! Polisi Ungkap Kasus Perampokan Alfamart, Empat Pelaku Dibekuk
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

“Sekira pukul 22.00 WIB, anggota Opsnal Batamkota bersama-sama dengan anggota Polsek Seibeduk melakukan pengejaran dan langsung menangkap pelaku di Tembesi," katanya.

Setelah mengamankan Didi, kemudian dilakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan itu, diketahui dua tersangka lainnya, Nuroa Harianto dan Didiet Sudiaman yang berada di kawasan Sekupang.

Sementara, satu orang pelaku lainnya, Melky Anggara berhasil dibekuk petugas di kawasan Sei Panas berdasarkan pengembangan dari tiga pelaku yang telah tertangkap.

"Selanjutnya, mereka berempat langsung dibawa ke Polsek Batamkota untuk dilakukan pengembangan dan mengumpulkan barang bukti," ucapnya.

Dari tangan keempat orang tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit pisau dapur, satu buah parang, tiga buah helm, satu buah tas hitam, dua helai jaket hitam dan satu helai celana jeans.

"Barang bukti yang kita amankan itu merupakan barang-barang yang digunakan pelaku pada saat aksinya. Mereka kita jerat dengan pasal 365 KUHP ayat (2) dengan ancaman penjara selama 12 tahun," imbuhnya. (cr1)


Empat pelaku perampokan di Alfamart Green Land, Batam, Kepri, berhasil diringkus jajaran Polsek Batamkota, Rabu (19/4) lalu.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News