Topping Off Apartemen Antasari Place Sebagai Bukti Komitmen PDS kepada Konsumen

Topping Off Apartemen Antasari Place Sebagai Bukti Komitmen PDS kepada Konsumen
Topping Off apartemen Antasari Place. Foto: dok PDS

Oleh karena itu, melalui Kuasa Hukum peruaahaan menyampaikan keputusan bahwa konsumen harus memenuhi kewajibannya paling lambat tanggal 30 Juni 2023.

Sebelum waktu tersebut, perusahaan juga memberikan kesempatan kepada konsumen yang sungguh-sungguh ingin menyelesaikan kewajibannya dengan menyampaikan opsi-opsi yang solutif kepada perusahaan, dengan kondisi yang menguntungkan kedua belah pihak.

Pemaparan informasi terkait keputusan homologasi dan aspek hukum terkait hak dan kewajiban konsumen terhadap Antasari Place ini, disampaikan oleh Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, S.H., M.H., untuk yang ketiga kalinya.

Sementara itu, dari pihak manajemen PDS juga terus melanjutkan penyampaian informasi kepada konsumen melalui berbagai event yang diselenggarakan untuk mengedukasi konsumen mengenai hasil homologasi tersebut.

Seluruh proses pengembangan Antasari Place di bawah manajemen baru PDS sendiri berjalan relatif cepat.

Pada Oktober 2021, INPP mengumumkan sebagai pemegang saham pengendali baru baik secara langsung maupun tidak langsung dari PDS dengan susunan pengurus yang baru.

Setelah mengambil alih proyek dari pemegang saham lama, PDS manajemen baru langsung bergerak cepat melakukan sosialisasi dan menyampaikan semua kabar baik dengan tujuan menjaga kepentingan konsumen.

Gayus Lumbuun menjelaskan, "Hasilnya bisa dilihat karena kami sangat terbuka dan menunjukkan keseriusan maupun komitmen terhadap proyek ini melalui berbagai event maupun progres."

PT. Prospek Duta Sukses (PDS) kembali mencatatkan milestone penting pembangunan proyek Apartemen Antasari Place.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News