TORA Tawarkan Solusi Sengketa dan Konflik Kawasan Hutan

TORA Tawarkan Solusi Sengketa dan Konflik Kawasan Hutan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Foto: klhk

“TORA sebagai bagian dari program Reforma Agraria ini berimplikasi pada perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi penggunaan lain. Kami sangat berhati-hati dalam menentukan lahan menjadi TORA, jangan sampai memicu terjadinya deforestasi,” tegas M. Said.

Dari hasil identifikasi peta arahan lokasi TORA, seluas lebih kurang 3,7 juta ha berada di Hutan Produksi baik itu Hutan Produksi Tetap (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), maupun Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).

Di samping itu terdapat seluas lebih kurang 454.190 ha yang berada pada areal Hutan Produksi yang dibebani izin Hutan Alam (HA), Hutan Tanaman Industri (HTI), dan Restorasi Ekosistem (RE).

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL), I.B. Putera Parthama, mengatakan sejak beberapa tahun terakhir pengelolaan Hutan Produksi sudah melakukan sejumlah langkah korektif untuk menciptakan keseimbangan antara bisnis dan masyarakat. “Sudah ada 100 Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) yang telah disahkan. Didalamnya terdapat total alokasi areal untuk blok pemberdayaan masyarakat seluas 1,2 juta ha,” ujar Putera.

Pada areal 100 KPHP tersebut juga terdapat wilayah tertentu seluas 4.011.270 Ha yang dapat dimanfaatkan melalui kerja sama pemanfaatan dalam bentuk pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK).

Selain itu, bentuk lainnya dapat berupa pemanfaatan hasil hutan kayu dan Perhutanan sosial dalam bentuk izin dan kerjasama kemitraan. Seluruh peserta Rakernas menyambut baik dan siap mendukung rangkaian kegiatan TORA. Oleh karena itu, seluruh elemen yang terlibat di dalamnya diimbau agar bisa bekerja sama dengan baik, dalam sinkronisasi dan verifikasi data informasi yang dibutuhkan. (adv/jpnn)


Pemerintah akan melakukan pola penyelesaian untuk bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah itu ditunjuk sebagai kawasan hutan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News