TPDI Minta MK Tak Layani Kepentingan Politik Dinasti & Oligarki dalam Uji Materi Usia Capres

TPDI Minta MK Tak Layani Kepentingan Politik Dinasti & Oligarki dalam Uji Materi Usia Capres
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).Foto/ilustrasi: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sidang permohonan uji materi (judicial review) soal ambang batas minimal syarat capres dan cawapres yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) masih menjadi sorotan publik.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus SH mendesak MK untuk menolak semua permohonan yang menyangkut aturan usia pejabat publik, termasuk capres dan cawapres.

“Semua permohonan itu wajib ditolak. Sebab sekali ada yang dikabulkan, akan muncul permohonan lain. Saat ini usia capres/cawapres, besok usia calon hakim MK. Akan terjadi conflict of interest (konflik kepentingan),” kata Petrus Selestinus dalam rilisnya, Rabu (4/10/2023).

Advokat kawakan ini mengomentari permohonan uji materi ke MK yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan pihak-pihak lainnya, yakni perkara No 29, No 51 dan No 55 tentang syarat usia capres/cawapres minimal 35 tahun, yang kabarnya sudah diputuskan dalam RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) dan ditolak MK, tetapi tak kunjung diumumkan.

Lalu, muncul permohonan “judicial review” lain yang diajukan seorang mahasiswa dari Solo, Jawa Tengah. Dalam perkara No 90 tersebut, pemohon meminta agar batas minimal usia capres/cawapres 40 tahun sebagaimana dimaksud Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ditambah klausul, “dan/atau pernah berpengalaman di pemerintahan sebagai kepala daerah seperti gubernur, bupati atau walikota”, sehingga mereka yang belum berumur 40 tahun pun bisa maju sebagai capres/cawapres di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 nanti asalkan pernah atau sedang menjadi kepala daerah.

Sorotan publik pun tertuju pada putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat Walikota Surakarta, Jateng.

Menurut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Minggu (1/10/2023), Gibran yang kini baru berusia 35 tahun sudah melapor ke DPP PDIP bahwa dirinya ditawari menjadi cawapresnya Prabowo Subianto, capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri atas Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Gelora.

Jika MK ngotot memutus perkara yang diliputi konflik kepentingan tersebut, maka Petrus Selestinus menilai lembaga yudikatif yang kini dipimpin Anwar Usman, adik ipar Presiden Jokowi, patut diduga melayani kepentingan mereka yang berusaha menciptakan dinasti politik dan oligarki kekuasaan.

Sidang permohonan uji materi soal ambang batas minimal syarat capres dan cawapres yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) masih menjadi sorotan publik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News