TPDI: Surat Ketua KPU Beri Signal Konspirasi Loloskan Calon Kepala Daerah Bermasalah

TPDI: Surat Ketua KPU Beri Signal Konspirasi Loloskan Calon Kepala Daerah Bermasalah
Koordinator TPDI Petrus Selestinus. Foto: Dokpri for JPNN.com

Di sini tampak ada ruang konspirasi yang dibuka oleh Ketua KPU RI, ruang yang secara melawan hukum tersedia bagi KPU Provinsi dan Kabupaten, entah dengan dalih Diskresi, atau mencari alasan pembenar atau pemaaf sekadar meloloskan bakal calon menjadi calon.

“Inilah yang dinamakan menggunakan wewenang Diskresi secara keliru dan bertentangan dengan amanat UU No. 30 Tahun 2014,” tegas Petrus.

Dalam pada itu, berhembus kabar di luar bahwa Komisioner KPU Mabar terbelah dua dalam menyikapi SKCK Calon Edistasius Endi. Ada anggota KPU yang disebut-sebut menilai SKCK Edistasius Endi termasuk Tidak Memenuhi Syarat dan ada anggota yang memilih sikap bahwa SKCK itu Memenuhi Syarat, sehingga sebuah produk hukum yang sudah memiliki kepastian hukum, bisa dimentahkan menjadi tidak pasti melalui mekanisme voting 5 orang Komisioner KPU Mabar.

Kepastian Hukum Dimentahkan

Jika ini yang terjadi, lanjut Petrus, maka inilah luar biasa, karena sesuatu hukum berupa SKCK yang sudah pasti dibuat berdasarka dokumen bukti autentik dan kebenarannya diperoleh melalui proses hukum yang telah diperkuat dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan bersumber dari UU yang dihasilkan melalui proses legislasi yang panjang, bisa dimentahkan oleh 5 orang Komisioner KPU Mabar melalui voting.

Padahal SKCK yang dilampirkan oleh Edistasius Endi, melengkapi persyaratan UU dan PKPU sebagai syarat calon, bukanlah SKCK yang standar dan kriterianya sesuai dengan ketentuan UU dan PKPU, yaitu "tidak pernah melakukan perbuatan tercela" melainkan SKCK yang diserahkan itu menerangkan bahwa Bakal Calon Edistasius Endi, memiliki catatan kriminal sebagai "pernah melakukan perbuatan tercela".

Dengan demikian, maka jika SKCK ini dinyatakan memenuhi syarat, maka hal itu tidak sesuai atau bertentangan dengan:

a. Ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf i UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gub. dan Wakil Gub. Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota mengatakan bahwa calon harus memenuhi persyaratan antara lain "tidak pernah melakukan perbuatan tercela" yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

Surat yang secara khusus terkait tentang penerimaan dokumen dan meneliti pemenuhan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, memberi signal konspirasi dimulai dari sana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News