TPF Tak Bisa Hentikan Pemeriksaan

TPF Tak Bisa Hentikan Pemeriksaan
TPF Tak Bisa Hentikan Pemeriksaan

Kata Marwan dalam menjalankan tugasnya, TPF bisa saja berkoordinasi dengan Kejagung. Meski diakui, aturan main dalam yang digunakan dalam penyidikan itu adalah KUHAP, Marwan mengatakan pihaknya menginginkan agar berkas perkara Bibit dan Chandra segera P-21 alias lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan agar tidak terjadi gonjang-gangjing. Ia juga mempersilahkan kepada semua orang yang mempunyai uneg-uneg soal Bibit dan Chandra dibawa ke meja hijau.

"Tinggal nanti penyidik menyerahkan tahap duanya sama kita dan akan segera disiapkan dakwaanya untuk dilimpahkan ke pengadilan, semakin cepat semakin bagus supaya lebih terang, jangan gonjang ganjing begini. Nanti semua uneg-uneg dibawa aja ke pengadilan," cetusnya.

TPF yang dibentuk terkait dengan penahanan Bibit dan Chandra yang terdiri dari sembilan orang. Adnan Buyung Nasution dipercaya sebagai ketua.  Wakil ketua TPF dijabat Koesparmono Irsan dan Sekjen oleh stafkhusus bidang hukum Presiden Denny Indrayana. Anggota tim terdiri dariTodung Mulya Lubis, Hikmahanto Juwana, Anies Baswedan, dan KomarudinHidayat, Amir Syamsuddin. (awa)

JAKARTA -- Tim Pencari Fakta yang dibentuk untuk memperjelas kasus yang menimpa dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit  Samad


Redaktur & Reporter : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News