TPF Tak Bisa Hentikan Pemeriksaan
Senin, 02 November 2009 – 22:39 WIB
Baca Juga:
Sementara itu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy menambahkan penyidikan bisa dihentikan jika tidak ditemukannya unsur pidana. "Yang bisa menghentikan itu ya kita," katanya.
TPF kata Marwan hanya pencari fakta dan bukan penyidik sehingga dalam proses penyidikan tidak akan tumpang tindih. "Tidak akan tumpang tindih dengan penyidik karena hanya mencari fakta. artinya hanya melihat apakah seperti yang diduga-duga itu, gitu aja, proses hukumnya jalan terus," katanya.
JAKARTA -- Tim Pencari Fakta yang dibentuk untuk memperjelas kasus yang menimpa dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad
BERITA TERKAIT
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker