TPFG Segera Garap Dua Mantan Polisi Penjual Sabu-Sabu ke Fredi Budiman
Kamis, 11 Agustus 2016 – 23:42 WIB
Sebelumnya, dua orang anggota polisi Bripka Bahri dan Aipda Sugito di bawah jajaran Polda Metro Jaya dipecat tidak hormat. Keduanya juga divonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena terbukti menjual 200 gram sabu-sabu ke Fredi .
Sugito dihukum 9,5 tahun penjara dan Bahri divonis 9,3 tahun penjara. Sedangkan Fredi dalam kasus yang sama divonis 9,5 penjara.(mg4/jpnn)
JAKARTA - Tim pencari fakta gabungan (TPFG) bentukan Mabes Polri akan memeriksa dua mantan anggota Polda Metro Jaya, Bahri dan Sugito terkait testimoni
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Merespons Prabowo, Hasto Bicara Cita-Cita Bung Karno Merombak Sistem Internasional yang Anarkis
- Buku Senjata Api dan Tanggung Jawab Profesi Polri Ulas Tantangan Izin Penggunaan Senpi
- Gus Addin Galang Diaspora Ansor yang Tersebar di 20 Negara
- Sebanyak 8.142 Jiwa Terdampak Banjir dan Longsor di Aceh Selatan
- Persis Dukung Polri Bongkar TPPU Panji Gumilang
- Terobosan di Tengah Moratorium Menkeu, DPD RI Bangun Kantor Perwakilan Jatim di Surabaya