TPFG Segera Garap Dua Mantan Polisi Penjual Sabu-Sabu ke Fredi Budiman
Kamis, 11 Agustus 2016 – 23:42 WIB

Juru Bicara Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar. Foto: dokumen JPNN.Com
Sebelumnya, dua orang anggota polisi Bripka Bahri dan Aipda Sugito di bawah jajaran Polda Metro Jaya dipecat tidak hormat. Keduanya juga divonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena terbukti menjual 200 gram sabu-sabu ke Fredi .
Sugito dihukum 9,5 tahun penjara dan Bahri divonis 9,3 tahun penjara. Sedangkan Fredi dalam kasus yang sama divonis 9,5 penjara.(mg4/jpnn)
JAKARTA - Tim pencari fakta gabungan (TPFG) bentukan Mabes Polri akan memeriksa dua mantan anggota Polda Metro Jaya, Bahri dan Sugito terkait testimoni
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI