TPG PNS Dipotong Rp 3,3 Triliun, Pengamat: Wajar, Mereka Sudah Lama Sejahtera

TPG PNS Dipotong Rp 3,3 Triliun, Pengamat: Wajar, Mereka Sudah Lama Sejahtera
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: Radar Madiun/dok.JPNN.com

"Semoga guru non-PNS tidak diganggu. Itu pendapatan mereka satu-satunya karena biasanya saat mereka sudah dapat TPG, tidak lagi dapat honor kecuali sedikit," ungkapnya.

Untuk diketahui dalam Perpres nomor 54 Tahun 2020, TPG PNS daerah di anggaran pendidikan dipotong Rp 3,3 triliun.

Dalam lampiran Perpres 54/2020, tunjangan guru dipotong setidaknya pada tiga komponen. Yakni, tunjangan profesi guru PNS Daerah, semula Rp 53,8 triliun menjadi Rp 50,8 triliun.

Selain itu, tambahan penghasilan guru PNS daerah, semula Rp 698,3 miliar menjadi Rp 454,2 miliar.

Kemudian tunjangan khusus guru PNS daerah di daerah khusus, semula Rp 2,06 triliun menjadi Rp 1,98 triliun. Sehingga totalnya mencapai Rp 3,3 triliun.

Pemotongan anggaran juga diterapkan untuk banyak komponen bantuan operasional pendidikan. Sebut saja, dana BOS yang semula Rp 54,3 triliun menjadi Rp 53,4 triliun.

Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD juga mengalami pemotongan dari Rp 4,475 triliun menjadi Rp 4,014 triliun. Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Kesetaraan dari Rp 1,477 triliun menjadi Rp 1,195 triliun. (esy/jpnn)

Pemerintah mengeluarkan kebijakan memotong anggaran tunjangan profesi guru alias TPG PNS.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News