TPM Sebut Video Buni Yani Karya Citizen Journalism

TPM Sebut Video Buni Yani Karya Citizen Journalism
Buni Yani. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Tim Pembela Muslim (TPM) Guntur Fattahillah mengatakan, pelapor dalam perkara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak pernah menjadikan video yang diedit maupun yang diunggah Buni Yani sebagai referensi. 

Demikian juga dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tidak pernah menjadikannya sebagai bahan untuk kemudian mengeluarkan hasil kajian. 

Bahan yang menjadi pelaporan justru video yang diunggah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Jadi isu Buni Yani merupakan pengalihan isu serta taktik lempar batu sembunyi tangan," ujar Guntur, Senin (7/11).

Selain itu, TPM kata Guntur, juga menilai unggahan Buni merupakan bentuk citizen journalism seperti karya jurnalisme media massa lainnya yang mengambil bagian penting-penting saja. 

"Dalam karya ilmiah pun, sudah biasa mengutip sebagian kalimat dari buku ilmiah. Jadi tidak satu buku dikutip semua dan dimasukkan dalam karya ilmiah. Demikian juga dengan kutipan yang diunggah Buni Yani, tidak terdapat penambahan, pengurangan maupun perubahan dari aslinya," ujar Guntur.

Karena itu, TPM kata Guntur, menduga pelapor Buni ke polisi sama sekali tidak memahami hukum pidana. 

Sehingga tidak mampu menunjuk undang-undang dan pasal pidana mana yang dilanggar Buni. 

JAKARTA - Tim Pembela Muslim (TPM) Guntur Fattahillah mengatakan, pelapor dalam perkara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak pernah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News