Sejarah! Mabes Polri Gelar Perkara Terbuka

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara terbuka terkait status kasus dugaan penistaan agama Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama.
Media diizinkan menyiarkan gelar perkara tersebut secara langsung.
Juru Bicara Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, ini kali pertama pihaknya melakukan gelar perkara secara terbuka dalam sejarah.
Hal tersebut dianggap tak lazim mengingat selama ini polisi setiap melakukan gelar perkara dilakukan secara tertutup.
Sebab, hal tersebut menyangkut nasib atau status pidana seseorang.
Polri berdalih hal ini dilakukan agar proses penyidikan kasus pelecehan kitab suci Alquran dan ulama yang diduga dilakukan Ahok berjalan transparan dan obyektif. Dengan begitu, masyarakat tidak memiliki kesan bahwa Polri menutup-nutupi tindak lanjut penanganan perkara ini.
"Ini memang pertama dalam sejarah, sebelum-sebelumnya belum pernah terjadi. Baru kali ini. Tapi ini ada aturannya dalam Perkap. Kabareskrim (mengatur gelar perkara terbuka-red)," kata Rikwanto, di Mabes Polri, Senin (7/11).
Menurutnya, gelar perkara terbuka akan dipimpin langsung Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto.
JAKARTA - Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara terbuka terkait status kasus dugaan penistaan agama Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama.
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat