TPP PNS Golongan Terendah Rp 3,5 Juta

TPP PNS Golongan Terendah Rp 3,5 Juta
TPP PNS golongan terendah di Pemprov Sulsel Rp 3,5 juta. Ilustrasi Foto: dok.JPG/JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menambah anggaran untuk TPP PNS (Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil). Anggaran yang disiapkan Rp1,1 triliun. Tahun ini, TPP hanya Rp745 miliar.

Selain tunjangan itu, Pemprov Sulsel juga harus menyiapkan anggaran Rp1,7 triliun untuk gaji seluruh pegawai. Total APBD Sulsel saat ini Rp9,5 triliun.

TPP yang disiapkan tahun ini menggunakan asumsi penyesuaian 30 persen. Tetapi anggaran Rp745 miliar yang disiapkan tidak mencukupi. Pemprov akhirnya menurunkan menjadi penyesuaian 20 persen.

Tetapi, mulai Januari tahun depan, pemberian TPP sudah menggunakan penyesuaian 40 persen. Dengan standar ini, Sekda Sulsel mendapat jatah TPP paling besar, yakni Rp22,5 juta per bulan, sementara pejabat setingkat kepala dinas dijatah Rp19,6 juta per bulan. Pegawai golongan terendah mendapat jatah Rp3,5 juta per bulan.

Wakl Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, skema pemberian tunjangan nantinya akan berubah. Dia ingin pemberian tunjangan tak hanya melihat kuantitas kerja. Melainkan beban dan risiko kerja setiap pegawai di OPD. Selain itu beban jabatan tetap akan menjadi pertimbangannya.

“Ada yang banyak kerjanya, tetapi risikonya tak besar. Sebaliknya ada pegawai yang kerjanya sedikit tetapi beban dan risiko kerjanya tinggi,” ungkap adik Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman ini, seperti diberitakan FAJAR (Jawa Pos Group).

Makanya dia ingin ada revisi Peraturan Gubernur (Pergub) terkait tunjangan pegawai. Pegawai yang dianggap bekerja baik, bisa mendapat tunjangan lebih tinggi. Semua bergantung pada beban dan risiko kerja masing-masing pegawai.

Pendapatan Pemprov Sulsel, menurutnya, sudah mampu menutupi kebutuhan itu. Apalagi tak ada lagi hibah pilkada. Target PAD pun meningkat dari yang sebelumnya Rp3,9 triliun menjadi Rp4 triliun lebih untuk 2019 mendatang.

Mulai Januari tahun depan TPP PNS (tunjangan perbaikan penghasilan pegawai negeri sipil) di Pemprov Sulsel, untuk golongan terendah Rp3,5 juta per bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News