Tragedi Kanjuruhan, Arema FC Didenda, Ketua Panpel Disanksi Seumur Hidup

Tragedi Kanjuruhan, Arema FC Didenda, Ketua Panpel Disanksi Seumur Hidup
Suporter Arema FC memasuki lapangan setelah tim yang didukungnya kalah dari Persebaya dalam pertandingan sepak bola BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom.)

jpnn.com - Komite Disiplin (Komdis) PSSI telah menyelesaikan sidang dan mengeluarkan beberapa sanksi imbas tragedi Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) lalu.

Dalam pernyataan resminya, Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing mengumumkan sanksi itu pada Selasa (4/10/2022).

Dari sudut pandang sepak bola, lanjut Erwin, kesalahan tragedi Kanjuruhan ini dibebankan kepada Arema dan juga panitia pelaksana (panpel) pertandingan Arema FC vs Persebaya.

Keputusan itu tertuang dalam SK bernomor 061/L1/SK/KD-PSSI/X/2022.

Sanksi pertama dijatuhkan kepada klub Arema FC. Selain dilarang menggelar pertandingan kandang dengan penonton di sisa Liga 1 2022/23, tim Singo Edan juga harus melaksanakan laga di tempat yang jauh dari home base mereka, Stadion Kanjuruhan.

"Kemudian itu jaraknya 250 kilometer dari lokasi," kata Erwin.

Arema FC juga mendapat denda sebesar Rp 250 juta, dan ada ancaman sanksi yang lebih berat dari Komdis PSSI jika terjadi pengulangan terhadap pelanggaran yang sama.

"Ini adalah hasil sikap kepada klub dan panitia pelaksana pada Oktober kemarin," tuturnya.

Arema FC dan Panpel mendapat sanksi tegas dari Komdis PSSI imbas Tragedi Kanjuruhan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News