Tragedi Semanggi, Mahfud: Mari Kita Selesaikan
Jumat, 24 Januari 2020 – 22:36 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Aristo Setiawan/jpnn
"Kalau pakai tenggat waktu nanti susah, ya, karena ini kan agak rumit. Menyangkut soal pembuktian, soal prosedur, soal perbedaan undang-undang yang dipakai," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, didampingi sejumlah komisioner Komnas HAM bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD.
Mereka, di antaranya Sandrayati Moniaga, Beka Ulung Hapsara, Amirrudin Al Rahab, dan Choirul Anam. (antara/jpnn)
Kata Mahfud, pernyataan Jaksa Agung di DPR itu mengutip kesimpulan DPR pada 2001 yang menyebut kasus Semanggi 1 dan 2 itu bukan pelanggaran ham berat.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Amnesty International: Praktik Otoriter dan Pelanggaran HAM Menguat di Indonesia
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Perihal Kasus LCC, Kejati NTB Dinilai Tidak Transparan
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- RUU KUHAP Menguatkan Peran Advokat untuk Perlindungan HAM