Tragedi Semanggi, Mahfud: Mari Kita Selesaikan
Jumat, 24 Januari 2020 – 22:36 WIB
"Kalau pakai tenggat waktu nanti susah, ya, karena ini kan agak rumit. Menyangkut soal pembuktian, soal prosedur, soal perbedaan undang-undang yang dipakai," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, didampingi sejumlah komisioner Komnas HAM bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD.
Mereka, di antaranya Sandrayati Moniaga, Beka Ulung Hapsara, Amirrudin Al Rahab, dan Choirul Anam. (antara/jpnn)
Kata Mahfud, pernyataan Jaksa Agung di DPR itu mengutip kesimpulan DPR pada 2001 yang menyebut kasus Semanggi 1 dan 2 itu bukan pelanggaran ham berat.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di HBH IKA UII
- Mahfud: Sepanjang Sejarah MK, Kalau Menyangkut Pemilu, Tidak Pernah Dissenting Opinion
- Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Menerima dengan Lapang Dada
- 4 Menteri Bakal Dihadirkan di Sidang MK, Mahfud: Silakan Saja
- Presiden seperti Pimpinan Mafia Jika Pakai Kekuasaan Demi Kepentingan Pribadi
- Mahfud Bukber di Rumdin Ketua MA, Ubaidillah Curiga Ada Upaya Menjegal Paslon 02