Transaksi di Atas USD 75 Kena Pajak 7,5 Persen
Rabu, 19 September 2018 – 01:52 WIB
Heru menjelaskan, dalam setahun terakhir, transaksi naik tujuh persen. Namun, jumlah dokumen naik tiga kali lipat.
Dia mencontohkan, ada importeir yang dalam sehari melakukan 400 kali impor dengan produk seperti arloji, tas, baju, kacamata, dan sarung handphone.
Importir melakukan splitting (pemisahan) sehingga setiap impor nilainya tidak lebih dari 100 USD dan bebas pajak.
”Ini adalah modus untuk menghindari pajak,” tegas Heru. (nis/c25/fal)
Batasan pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk barang kiriman diturunkan dari USD 100 menjadi USD 75.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!
- Bea Cukai Beri Izin Pembebasan Bea Masuk Impor Alat Kesehatan
- Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas Gudang Berikat
- Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas Gudang Berikat untuk PT Mahasu Bugel Logistik
- Produsen Coreboard Paper di Jombang Ini Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- Kemenkeu Bicara soal Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Silakan Disimak Kalimatnya