Transaksi Judi Online Fantastis, Sahroni Minta Polri, PPATK hingga Kominfo Gerak Cepat
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri membentuk kerja sama khusus dengan PPATK, OJK, dan Kemenkominfo dan bergerak cepat memberantas? judi online yang ?menurutnya? makin mengerikan di tengah masyarakat.
Terlebih, dari pemantauan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), disebutkan transaksi judi online di Indonesia sepanjang 2023 sudah tembus Rp 200 triliun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebelumnya juga mengungkap pihaknya tengah menganalisis lebih dari 159 juta transaksi terkait.perjudian online.
"Aktivitas judi online ini sudah sangat mengerikan, temuan transaksinya sangat besar. Tidak terbayang berapa banyak masyarakat kita yang tertipu oleh iming-iming para pelaku," kata Sahroni melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (29/9).
O?leh karena itu, legislator Partai NasDem itu meminta Polri, PPATK, OJK, Kominfo segera menjalin kerja sama khusus guna memberantas para pelaku judi online di tanah air.
"Cari para pelaku, penyebar, pelindung, sampai ke backing-nya, karena sinergitas antarinstitusi jadi kunci kalau kita mau benar-benar ?menumpas habis kegiatan haram tersebut," ujar Sahroni.
Pria asal Tanjung Priok itu menginginkan langkah pemberantasan judi online dilakukan dua arah, baik kepada bandar dan situsnya, hingga kepada para pemainnya.
Sahroni menilai cara dua arah itu bakal lebih efektif untuk memutus rantai perjudian online di masyarakat.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni minta Polri, PPATK, OJK, Kominfo bergerak cepat memberantas judi online yang kian mengerikan. Transaksinya fantastis.
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- 500 Warga Kubu Raya Mendaftar Sebagai Calon Anggota Polri
- CEO INDODAX: Indonesia Berpeluang Besar untuk Mengembangkan Industri Kripto
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI