Pemerintah Seharusnya Fokus Berantas Judi Online, Bukan Menutup e-Commerce TikTok

Pemerintah Seharusnya Fokus Berantas Judi Online, Bukan Menutup e-Commerce TikTok
Anggota DPD RI Aceh, Prof. Abdullah Puteh. Foto: Dok Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Aceh, Prof. Abdullah Puteh mengkritisi kebijakan pemerintah yang lebih memprioritaskan penutupan e-commerce TikTok ketimbang pemberantasan judi online yang makin merajalela.

Menurutnya, fenomena judi online yang mudah diakses oleh masyarakat saat ini memiliki dampak lebih besar terhadap ekonomi dan moral bangsa.

“Pemerintah seharusnya fokus pada upaya pemberantasan judi online yang makin masif dan mudah diakses oleh masyarakat. Diketahui berdasarkan data PPATK, transaksi judi online telah mencapai angka hingga ratusan triliun," ujar Prof. Puteh

Menurut senator asal Aceh tersebut, kondisi ini sangat memprihatinkan. Ketika daya beli masyarakat menurun, bukan berarti uang yang ada justru dialihkan untuk berjudi online. Tentu hal ini dibutuhkan atensi khusus dari Pemerintah Pusat.

Sebagai informasi bahwa saat ini terdapat fenomena baru di kalangan masyarakat, di mana uang sebesar 20 ribu rupiah hingga 50 ribu rupiah yang seharusnya digunakan untuk belanja atau jajan, kini beralih ke judi online.

"Ini merupakan dampak dari begitu masif dan mudahnya akses judi online. Hal ini berdampak negatif bagi perekonomian masyarakat dan bangsa pada umumnya," jelas Prof. Abdullah.

Mengenai isu penutupan e-commerce TikTok, Prof. Abdullah Puteh menilai bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut. Menurutnya, e-commerce seperti TikTok memiliki peran penting dalam mendukung UMKM dan perekonomian digital di Indonesia.

"Sebagai solusi alternatif, sebaiknya pemerintah meningkatkan pengawasan dan regulasi terhadap konten yang ada di platform tersebut, daripada menutupnya sama sekali," kata Prof. Abdullah.

Anggota DPD RI Aceh, Prof. Abdullah Puteh mengatakan pemerintah perlu mempertimbangkan kembali kebijakan penutupan e-commerce TikTok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News