Transaksi Keuangan Mencurigakan di Sumsel Ranking 7 Nasional

Transaksi Keuangan Mencurigakan di Sumsel Ranking 7 Nasional
Ilustrasi. Foto: sumeks

jpnn.com, PALEMBANG - Potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ternyata cukup tinggi. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tercatat ada 6.431 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) atau 1,87 persen yang berasal dari Sumsel. 

Hal ini diungkapkan Direktur Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat PPATK, Muhammad Salman, pada In House Training di Ballroom Hotel Aston, Rabu (3/10). “LTKM di Sumsel cukup tinggi dan banyak,” katanya. 

Berdasarkan data, sejak 2003 hingga 2018, total LTKM mencapai 408.008 dari seluruh Indonesia. Dan pascaditetapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) menjadi 344.146 LTKM. “Di Sumsel sendiri mencapai ribuan transaksi mencurigakan. Bahkan Sumsel berada di urutan ke-7 dari seluruh Indonesia. Paling tinggi DKI Jakarta,’ tandasnya. 

Dikatakannya, TPPU setiap tahun meningkat. Pada 2014 tercatat ada 899 kasus, pada 2015 (901 kasus), 2016 (1.174 kasus), dan 2017 (1.321 kasus) dengan l total transaksi mencapai Rp1,56 triliun. Sedangkan nominal transaksi tertinggi untuk sekali transaksi mencapai Rp58,750 miliar. “Transaksi ini mayoritas banyak dilakukan dan ditemukan di bank umum dengan locus-nya paling banyak di Palembang, Lubuklinggau, dan OKI,” paparnya.

Mayoritas terlapor LTKM dilakukan oleh pengusaha, swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pedagang, dan ibu rumah tangga (IRT). “Bahkan, transaksi paling menarik, ada pelajar melakukan transaksi dan punya tabungan cukup banyak,” ucapnya. 

Kemudian, lanjut dia, LTKM yang ditujukan kepada penyidik di Sumsel dan berlangsung di Sumsel, yakni hasil analisa (HA) ada 26 LTKM. Sedangkan berdasarkan Informasi ada 11 LTKM. Total ada 33 LTKM.

Di mana indikasi LTKM ini berasal dari korupsi, korupsi dan TTPU, penipuan atau penggelapan, hingga pelanggaran dana kampanye. Informasi ini berasal dari Polda Sumsel, KPK, Banwaslu, Bareskrim Polri dan BNN.

“Kalau dari data, tidak ada yang berasal Kajati maupun Kajari. Saya tidak tahu memang tidak ada kasus yang masuk dan diungkapkan atau memang datanya tidak masuk,” sebutnya.   

Potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ternyata cukup tinggi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News