Transaksi Kripto di Argentina Kena Pajak, Bagaimana dengan Indonesia?
Minggu, 21 November 2021 – 23:13 WIB

Argentina menerbitkan dekrit terkait transaksi kripto kena pajak. Ilustrasi: Sultan Amanda/JPNN.com
Diskusi soal pajak ini pun menunjukan bahwa pemerintah telah serius dalam melihat perkembangan aset kripto di dalam negeri. Di Indonesia sendiri, transaksi kripto 2020 telah mencapai hingga Rp 64 triliun. (jpnn)
Argentina menerbitkan dekrit terkait transaksi kripto dan mengakibatkan mata uang digital itu mengikuti aturan undang-undang pajak.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Memahami Gagasan Presiden Prabowo Tentang Mengurangi Ketergantungan dengan Negara Lain
- Cara Ini Bisa Jadi Solusi Agar Indonesia tak Tertinggal di Industri Kripto
- Pelindo & Kemenhub Dorong Investasi di Sektor Maritim Lewat Indonesia Maritime Week 2025
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map
- PNM Tebar Beasiswa Bagi Anak Nasabah untuk Dorong Pengentasan Kemiskinan