Transaksi Narkoba di Hotel, Billy Diringkus Polisi
Sabtu, 10 Januari 2015 – 23:44 WIB

Transaksi Narkoba di Hotel, Billy Diringkus Polisi
Atas perbuatannya, masing-masing pelaku disangkakan pasal 112 ayat 1 Undang-undang no 35/2009 tentang Narkotika.
"Saat ini, keduanya sudah diamankan di rutan Mapolda Jambi," pungkasnya.(pds/jpnn)
JAMBI - Bripka Billy Natael Bangun (36), oknum anggota Polsek Kotabaru, diringkus Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, saat transaksi narkoba di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara