Transaksi Narkoba di Hotel, Billy Diringkus Polisi

Transaksi Narkoba di Hotel, Billy Diringkus Polisi
Transaksi Narkoba di Hotel, Billy Diringkus Polisi

Atas perbuatannya, masing-masing pelaku disangkakan pasal  112 ayat 1 Undang-undang no 35/2009 tentang Narkotika.

"Saat ini, keduanya sudah diamankan di rutan Mapolda Jambi," pungkasnya.(pds/jpnn)


JAMBI - Bripka Billy Natael Bangun (36), oknum anggota Polsek Kotabaru, diringkus Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, saat transaksi narkoba di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News