Transaksi Narkoba di Hotel, Billy Diringkus Polisi
Sabtu, 10 Januari 2015 – 23:44 WIB
Atas perbuatannya, masing-masing pelaku disangkakan pasal 112 ayat 1 Undang-undang no 35/2009 tentang Narkotika.
"Saat ini, keduanya sudah diamankan di rutan Mapolda Jambi," pungkasnya.(pds/jpnn)
JAMBI - Bripka Billy Natael Bangun (36), oknum anggota Polsek Kotabaru, diringkus Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, saat transaksi narkoba di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia
- Pimpin Ucapara HUT Otda di Sumsel, Sekda Supriono Bacakan Amanat Mendagri Tito Karnavian
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak
- 1.071 PPPK Kutim Terima SK, Ini Pesan Penting Bupati Ardiansyah