Transaksi Nontunai Tingkatkan Kualitas Belanja Desa, Selaras dengan Tujuan P3PD

Transaksi Nontunai Tingkatkan Kualitas Belanja Desa, Selaras dengan Tujuan P3PD
Dirjen Bina Pemdes Eko Prasetyanto (ketiga dari kiri) di acara Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintahan Desa, di Bali, Jumat (21/7). Foto: Humas Ditjen Bina Pemdes

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Pemdes Kemendagri) Eko Prasetyanto Purnomo Putro mengatakan, transaksi non-tunai pada Pemerintahan Desa bisa diimplementasikan paling lambat pada 1 Januari 2024.

Eko Prasetyanto mengatakan, transaksi ini meliputi seluruh penerimaan dan pengeluaran desa yang dilakukan kepala urusan (kaur) keuangan.

Transaksi non-tunai ini diyakini akan memberikan transparansi dan membuat belanja desa lebih berkualitas.

Lebih lanjut, terwujudnya belanja desa yang berkualitas merupakan tujuan dari Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD).

Dirjen Bina Pemdes Eko Prasetyanto menjelaskan, untuk mengimplementasikan transaksi non-tunai perlu dipersiapkan beberapa langkah, antara lain, koordinasi dengan lembaga keuangan/bank terkait di desa, dan lembaga keuangan/bank tersebut wajib mempunyai jaringan sistem perbankan yang terkoneksi dengan siskeudes Kemendagri.

"Bupati/Walikota menetapkan kebijakan implementasi transaksi non-tunai melalui Peraturan Bupati/Walikota serta menyusun rencana aksi atas pelaksanaan kebijakan," kata Eko Prasetyanto dalam acara Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintahan Desa, di Bali, Jumat (21/7).

Acara itu juga dihadiri Dirut Bank Kaltim Muh Yamin, Dirut BPD Bali Nyoman Shudarma, Kadis PMD Bali Putu Anom Agustina, Plt Kepala perwakilan BPK Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira, dan Kepala Kantor Perwakilan BI Bali Erwin Soeradyatmadja.

Dalam kesempatan itu Eko menjelaskan bahwa Siskeudes dibutuhkan karena dana yang dikelola desa semakin meningkat, akuntabilitas keuangan desa, keterbatasan SDM pengelola keuangan desa, kompleksitas transaksi keuangan desa, dan permintaan laporan keuangan desa dari berbagai K/L.

Dirjen Bina Pemdes Eko Prasetyanto mengatakan, transaksi nontunai bisa diimplementasikan paling lambat pada 1 Januari 2024, selaras dengan P3PD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News