Transaksi Pabrik Kosmetik Ilegal Terbongkar, Wah Ternyata sudah Beroperasi 20 Tahun di Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar sebuah pabrik kosmetik dan klinik kecantikan ilegal atau tanpa izin edar di Pluit Kencana Raya, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, pihaknya menangkap satu, tersangka seorang perempuan berinisial R alias I.
"Usaha ilegal ini milik R alias I. Dia mengaku sudah menjalankan usahanya selama 20 tahun dengan mempekerjakan beberapa orang karyawan," kata Krisno kepada wartawan, Selasa (19/1).
Menurut Krisno, tersangka tidak memiliki keahlian kefarmasian dalam melakukan kegiatan produksi kosmetik.
Krisno menjelaskan, dalam praktiknya pelaku menjual secara online. Bahkan, hasil penjualannya itu mencapai omzet ratusan juta rupiah.
"Omzet perbulan selama masa pandemi Covid-19 kisaran Rp 300 hingga Rp 400 juta dijual secara online," ujar Krisno.
Jenderal bintang satu ini menuturkan, pengungkapkan ini berawal informasi masyarakat adanya produksi kosmetik ilegal yang diedarkan pada salon kecantikan di wilayah Jakut dan perdagangan online.
"Kemudian ditindaklanjuti Subdit 3 dengan penyelidikan. Pada 13 Januari 2020 sekitar pukul 18.15 WIB anggota tim di lokasi dan menemukan barang bukti kosmetik ilegal dan beberapa produk dengan izin edar dari BPOM sudah mati," beber Krisno.
Bareskrim bongkar tindak kejahatan pabrik kosmetik dan klinik kecantikan ilegal atau tanpa izin edar di Pluit Jakarta Utara.
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Ini Makanan Mengandung Boraks Temuan BPOM Rejang Lebong
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri