Transaksi Pabrik Kosmetik Ilegal Terbongkar, Wah Ternyata sudah Beroperasi 20 Tahun di Jakarta

Transaksi Pabrik Kosmetik Ilegal Terbongkar, Wah Ternyata sudah Beroperasi 20 Tahun di Jakarta
Barang bukti di pabrik kosmetik ilegal yang diungkap Bareskrim Polri. Foto: Dok Humas Polri

Selanjutnya tim mengembangkan temuan tersebut dan menemukan tempat produksi di sebuah rumah atau lokasi kedua serta menyita bahan kimia dan alat mesin yang diduga digunakan untuk memproduksi kosmetik ilegal.

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 197 subsidair Pasal 196 Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Bareskrim bongkar tindak kejahatan pabrik kosmetik dan klinik kecantikan ilegal atau tanpa izin edar di Pluit Jakarta Utara.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News