Transaksi Pabrik Kosmetik Ilegal Terbongkar, Wah Ternyata sudah Beroperasi 20 Tahun di Jakarta
Selasa, 19 Januari 2021 – 15:25 WIB
Selanjutnya tim mengembangkan temuan tersebut dan menemukan tempat produksi di sebuah rumah atau lokasi kedua serta menyita bahan kimia dan alat mesin yang diduga digunakan untuk memproduksi kosmetik ilegal.
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 197 subsidair Pasal 196 Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Bareskrim bongkar tindak kejahatan pabrik kosmetik dan klinik kecantikan ilegal atau tanpa izin edar di Pluit Jakarta Utara.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kiat Tasya Kamila Hadapi Anak yang Sedang Sakit Batuk-Pilek
- Langkah Preventif Kurangi Sampah Kemasan Kosmetik, Erha Buat Terobosan Baru
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu Mengaku Adik Jenderal
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim