Transaksi Sabu di Belakang Rumah Walikota

Transaksi Sabu di Belakang Rumah Walikota
Transaksi Sabu di Belakang Rumah Walikota
JAMBI-Bandar sabu satu ini tidak mau memilih tempat bertransaksi. Di belakang rumah dinas walikota Jambi, ia melakukan transaksi hingga akhirnya dibekuk polisi. Ricky Ibrahim (25) warga Perumahan Bougenville, Kenali Besar, Kotabaru akhirnya harus berurusan dengan polisi. Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP Witry Hariyono mengatakan dari barang bukti yang berhasil diamankan, kuat dugaan Ricky juga seorang bandar.

Ricky dibekuk oleh tim 1 Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi Senin (05/12) sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan R. Bahrun RT 11, Kompleks Setia Negara Blok E, Kelurahan Sungai Putri, Telanaipura.

Dijelaskan Witri untuk tindak lanjut kasus ini, pihaknya saat ini terus melakukan pengembangan dan mencari tahu asal tersangka mendapat barang tersebut. Barang bukti akan dikirim ke Labfor dan balai POM.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan dua paket sabu lima jie, satu unit timbangan digital merek CHQ, satu unit HP Nokia, satu tas hitam merek Polo dan satu unit sepeda motor. Tersangka sendiri mengaku sabu itu miliknya. Hanya dia membantah sebagai bandar. Ia hanya mengaku sebagai kurir. “Saya hanya antar pesanan,” jelasnya. Dia mengatakan barang itu milik Apek. Tersangka  akan dikenai pasal 112 dan 114 Undang-undang narkoba dengan ancaman di atas lima tahun.

Sementara itu Polsek Sungai Bahar, Muarojambi,  juga berhasil mengamankan enam tersangka kepemilikan ganja. Mereka diamankan Sabtu (04/12), sekitar pukul 07.00 WIB. Para tersangka ditangkap di jalan Poros Desa Matra Manunggal, Kecamatan Bahar Utara.

JAMBI-Bandar sabu satu ini tidak mau memilih tempat bertransaksi. Di belakang rumah dinas walikota Jambi, ia melakukan transaksi hingga akhirnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News