Transisi, Hanya Embel-embel RSBI yang Dihapus
Senin, 21 Januari 2013 – 22:23 WIB
Karena itu, selama masa transisi, konsekuensi pembatalan pasal RSBI pada proses pembelajaran tetap bisa berjalan. Sehingga apa saja program di sekolah eks RSBI yang sudah ditetapkan ketika berstatus RSBI sesuai RKAS (rencana kerja dan anggaran sekolah), sampai Juli 2013 tetap berjalan.
Sedangkan pungutan SPP di SD dan SMP, karena proses belajar tetap harus jalan, maka perlu sumber daya dan sumber dana baik dari APBD, APBN dan masyarakat. Sehingga tidak mungkin sumber dananya dikurangi. Sebab kalau dikurangi akan ada program yang tidak berjalan.
"Jadi sampai akhir tahun pelajaran 2012-2013 jalan seperti biasa. Yang tidak boleh itu ada pungutan baru. Misalkan di RKAS-nya tidak ada, sekarang muncul," tegasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas tidak serta merta membuat seluruh program dan pungutan di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- UKT Mencekik, Mahasiswa Ancam Kemendikbudristek
- Fokus Bangun SDM Anak Asli Papua, Apolos Bagau Jalin MoU dengan Kampus IPB
- Halimah Masuk TikTok Change Makers: Dari Kamar Mandi jadi Inspirasi Dunia
- Banyak Guru Tidak Tenang setelah Diangkat PPPK, Ada Masalah Apa?
- Paiton Energy Hadirkan PLTS Atap di SMKN 54 Jakarta, Ramah Lingkungan
- Siapkan SDM Unggul di Bidang Energi, ITPLN Buka Penerimaan Mahasiswa Baru