Transisi, Hanya Embel-embel RSBI yang Dihapus
Senin, 21 Januari 2013 – 22:23 WIB
Menurutnya, yang berkembang dalam rapat itu di antaranya masalah kelembagaan, yakni tidak boleh menggunakan "RSBI". Sehingga urusan administrasi mulai dari kop surat dan sebagainya tidak boleh menggunakan embel-embel RSBI.
Baca Juga:
Kemudian dari sisi proses pembelajaran, semua Kadisdik sepakat tidak boleh mengalami penurunan. Apalagi sebelum ada RSBI, di daerah sudah tumbuh semangat untuk menyelenggarakan sekolah unggulan.
Hanya saja dikemas dalam UU menjadi sekolah bertaraf internasional, yang belakangan dibatalkan MK. Kendati demikian semangat daerah tidak boleh dihapuskan, tapi harus didorong.
"Yang jadi persoalan itu kan salah satu diantaranya terkesan di beberapa tempat muncul diskriminasi akses yang hanya bisa dinikmati oleh kelompok masyarakat tertentu. Ini yang harus dijaga supaya tidak terjangkit pada berikutnya lagi," kata Mantan Menteri Kominfo itu.
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas tidak serta merta membuat seluruh program dan pungutan di
BERITA TERKAIT
- UKT Mencekik, Mahasiswa Ancam Kemendikbudristek
- Fokus Bangun SDM Anak Asli Papua, Apolos Bagau Jalin MoU dengan Kampus IPB
- Halimah Masuk TikTok Change Makers: Dari Kamar Mandi jadi Inspirasi Dunia
- Banyak Guru Tidak Tenang setelah Diangkat PPPK, Ada Masalah Apa?
- Paiton Energy Hadirkan PLTS Atap di SMKN 54 Jakarta, Ramah Lingkungan
- Siapkan SDM Unggul di Bidang Energi, ITPLN Buka Penerimaan Mahasiswa Baru