Transisi, Hanya Embel-embel RSBI yang Dihapus

Transisi, Hanya Embel-embel RSBI yang Dihapus
Transisi, Hanya Embel-embel RSBI yang Dihapus
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas tidak serta merta membuat seluruh program dan pungutan di sekolah eks RSBI berhenti.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh telah menyusun Surat Edaran (SE) yang menyatakaan bahwa program RSBI di sekolah eks RSBI tetap berjalan seperti biasa.

Nuh mengatakan, dirinya sudah rapat dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi se Indonesia untuk membahas tentang putusan MK tersebut. Rapat itu untuk memastikan nasib eks RSBI pascaputusan MK selama masa transisi, dan tindak lanjut setelah habis masa transisi Juli 2013.

"Program RSBI diberi kesempatan hingga tahun pelajaran 2012-2013 (transisi), itu terpenting. Karena tidak bisa serta merta distop," kata Mendikbud Mohammad Nuh ditemui usai rapat dengan Kadisdik se Indonesia, Senin (21/1) di Kemdikbud.

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas tidak serta merta membuat seluruh program dan pungutan di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News