Transisi Sistem TikTok Shop-Tokopedia Selesai, Kemendag: Semua Sudah Pindah Domain
Rabu, 03 April 2024 – 15:06 WIB

Ilustrasi layanan TikTok Shop. Foto: TikTok
Salah satu aturan dalam Permendag 31 ini yakni pendefinisian berbagai model bisnis penyelenggara PMSE, mulai dari lokapasar (marketplace) hingga social commerce.
“Social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran di sistem elektroniknya dan hanya dapat melakukan penawaran/promosi barang dan/jasa,” kata Zulhas.(chi/jpnn)
Seluruh aktivitas pembayaran dan transaksi serta pengelolaan user dan pedagang (merchant) yang semula dilakukan oleh TikTok, saat ini telah berpindah ke domain.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Kenaikan Harga Emas Turut Memengaruhi HPE Konsentrat Tembaga
- Pemerintah Prediksi Nilai Transaksi Ritel di 2025 ini Bakal Turun 8 Persen
- Soal Keluhan AS Terhadap Barang Bajakan di Mangga Dua, Kemendag Bilang Begini
- Mark Zuckerberg Mengaku TikTok Sebagai Ancaman Serius Bagi Bisnis Meta
- Menko Airlangga Bertemu PM Anwar Ibrahim, Bahas Strategi Menghadapi Tarif Resiprokal AS
- TikTok For Artists Memudahkan Musisi Mempromosikan Lagu