Transisi Sistem TikTok Shop-Tokopedia Selesai, Kemendag: Semua Sudah Pindah Domain

Transisi Sistem TikTok Shop-Tokopedia Selesai, Kemendag: Semua Sudah Pindah Domain
Ilustrasi layanan TikTok Shop. Foto: TikTok

Salah satu aturan dalam Permendag 31 ini yakni pendefinisian berbagai model bisnis penyelenggara PMSE, mulai dari lokapasar (marketplace) hingga social commerce.

“Social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran di sistem elektroniknya dan hanya dapat melakukan penawaran/promosi barang dan/jasa,” kata Zulhas.(chi/jpnn)

Seluruh aktivitas pembayaran dan transaksi serta pengelolaan user dan pedagang (merchant) yang semula dilakukan oleh TikTok, saat ini telah berpindah ke domain.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News