Transisi Sistem TikTok Shop-Tokopedia Selesai, Kemendag: Semua Sudah Pindah Domain
Rabu, 03 April 2024 – 15:06 WIB
Salah satu aturan dalam Permendag 31 ini yakni pendefinisian berbagai model bisnis penyelenggara PMSE, mulai dari lokapasar (marketplace) hingga social commerce.
“Social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran di sistem elektroniknya dan hanya dapat melakukan penawaran/promosi barang dan/jasa,” kata Zulhas.(chi/jpnn)
Seluruh aktivitas pembayaran dan transaksi serta pengelolaan user dan pedagang (merchant) yang semula dilakukan oleh TikTok, saat ini telah berpindah ke domain.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Sarwendah Menahan Tangis Saat Ungkap Kondisi Psikologis Anak Gegara Sering Difitnah
- LMPR Desak Mendag Tindak Tegas Peredaran Oli Palsu di Jabodetabek
- Bea Cukai Dampingi Mendag Zulkifli Hasan Ekspose Temuan Kapal Tanker Tanpa Izin Impor
- Setelah Ditekan, TikTok Melayangkan Gugatan ke AS
- Pemkot Depok Kenalkan Program DEPROK kepada Para Pelaku UMKM
- Disebut Sewa Buzzer, Bea Cukai Berkomentar Begini, Tegas